Kemenkeu Akan Berikan Penyesuaian Tunjangan PNS, Ini Rinciannya
IDXChannel - Pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penyesuaian tambahan tunjangan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan tunjangan baru ini akan segera diharmonisasikan. Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. “Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan,” jelas Askolani saat dihubungi SINDOnews, Selasa (19/1/2021).
Askolani juga merinci, mereka adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN. Dasar hukumnya Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021, Perpres No.6/2021
"Tunjangan tersebut, terkait dengan jabatan fungsional baru yang harus ada standar nya, harmonis dengan kegiatan lainnya," ungkapnya.
Pemerintah dalam hal ini akan segera mengimplementasikan tunjangan baru PNS. Nantinya akan segera diakomodasikan untuk pencairannya. "Sebagai implementasi delayering juga yang diakomodasi dalam bentuk jabatan fungsional yang harus disiapkan," tandasnya.
Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
1. Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara.
Dalam perpres ini tunjangan ini berlaku untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
2. Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Lalu adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000
3.Tunjangan fungsional analis perbendaharaan negara
Aturan ini memberikan tunjangan pada Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia tunjangan sebesar Rp960 ribu. Lalu, pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara mahir sebesar Rp540 ribu. Serta, pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000
4. Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara
Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas 4 jenjang jabatan yaitu Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp 2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000. Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000. (*)