sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sejumlah Wilayah di Indonesia Yang Lakukan Karantina Lokal

Infografis editor Shifa Nurhaliza
02/04/2020 15:15 WIB
Demi mencegah penyebaran virus korona, sejumlah wilayah di Indonesia berlakukan kebijakan karantina wilayah mandiri atau local lockdown.
Sejumlah Wilayah di Indonesia Yang Lakukan Karantina Lokal. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Sejumlah Wilayah di Indonesia Yang Lakukan Karantina Lokal. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Sejumlah Wilayah di Indonesia Yang Lakukan Karantina Lokal. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Sejumlah Wilayah di Indonesia Yang Lakukan Karantina Lokal. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel – Demi mencegah penyebaran virus korona, sejumlah wilayah di Indonesia berlakukan kebijakan karantina wilayah mandiri atau local lockdown.

Hal ini dilakukan karena pemerintah pusat hingga saat ini belum mengambil langkah untuk karantina secara nasional.

Dilansir beberapa sumber, berikut deretan wilayah di Indonesia yang memberlakukan kebijakan karantina lokal demi mencegah penularan virus korona:

1. Kota Tegal, Jawa Tengah: Ditetapkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sebanyak 49 titik akses masuk ke Kota Tegal akan ditutup dengan dengan beton movable concrete barrier (MCB) mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020.

Semua jalan akan ditutup kecuali jalur provinsi dan nasional. Untuk menjalankan kebijakan ini, Pemkot akan menyiapkan anggaran mencapai Rp 2 miliar dan stok logistik selama empat bulan.

2. Tasikmalaya: Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman secara resmi akan memberlakukan karantina wilayah atau local lockdown mulai 31 Maret 2020.

3. Papua: Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X tertanggal 25 Maret menghentikan operasional khusus untuk penumpang di Bandara Sentani. Bandara sebagai salah satu pintu masuk utama ke Papua mulai ditutup pada 26 Maret hingga 9 April 2020.

4. Kota Makassar, Sulawesi Selatan: Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb memutuskan untuk melakukan Karantina Parsial yakni dengan menutup akses keluar dan masuk permukiman atau perumahan yang teridentifikasi ada warga dengan status PDP atau positif korona.

5. Kabupaten Ciamis, Jawa Barat: Menerapkan karantina terbatas mulai 31 Maret-30 April 2020, status itu bisa saja dicabut apabila situasi diketahui sudah membaik dalam sebulan ke depan.

6. Maluku: Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan akan menutup jalur penerbangan dan pelayaran selama 14 hari sejak Minggu, 22 Maret 2020. Kebijakan tersebut tertuang di dalam surat keputusan Gubernur nomor 148 tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19).

7. Sumatra Barat: Pemprov Sumatra Barat akan memberlakukan karantina local yakni dengan ketentuan orang dari luar Sumbar tidak dibolehkan masuk kecuali angkutan barang.

8. Bali: Pemprov Bali telah mengeluarkan himbauan soal pembatasan aktifitas warga dimana semua kegiatan adat dan agama maksimum diikuti 25 orang.

9. Aceh: Meski dapat kritikan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam hingga Jumat 29 Mei 2020 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, mulai pukul 20.30 hingga 05.30 WIB melarang warga beraktivitas di luar rumah. (*)

Advertisement
Advertisement