sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uang Kembalian Diganti Permen, Awas Didenda Rp200 Juta

Infografis editor Riska Anggraeni
24/03/2023 13:00 WIB
Apakah Anda penjual yang pernah memberikan kembalian dengan permen kepada pembeli?
Uang Kembalian Diganti Permen, Awas Didenda Rp200 Juta (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Uang Kembalian Diganti Permen, Awas Didenda Rp200 Juta (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Uang Kembalian Diganti Permen, Awas Didenda Rp200 Juta (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Uang Kembalian Diganti Permen, Awas Didenda Rp200 Juta (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Apakah Anda penjual yang pernah memberikan kembalian dengan permen kepada pembeli? Hati-hati, Anda bisa didenda Rp200 juta lho!

Memberikan kembalian berupa permen saat belanja di toserba, supermarket, atau toko kelontong sudah dianggap hal yang wajar. Namun, apakah tindakan tersebut diperbolehkan?

Advertisement
Advertisement