IDXChannel - Apakah Anda penjual yang pernah memberikan kembalian dengan permen kepada pembeli? Hati-hati, Anda bisa didenda Rp200 juta lho!
Memberikan kembalian berupa permen saat belanja di toserba, supermarket, atau toko kelontong sudah dianggap hal yang wajar. Namun, apakah tindakan tersebut diperbolehkan?