Untuk pencairan modal usaha ini, bank emok lantas menentukan jumlah anggota sebagai syarat pencairan. Agar utang dapat dicairkan, jumlah anggota harus terpenuhi. Seringkali syarat ini memaksa kelompok untuk mengisi kekurangan anggota dengan orang yang tidak memiliki usaha produktif.
Selain itu, bank emok memanfaatkan sistem tanggung renteng, di mana kelompok harus menanggung secara kolektif jika ada anggota yang tidak mampu membayar cicilan utangnya.
Kisah Seorang yang Melunasi Bank Emok
Melansir Pekka (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga), seorang bernama Sri Umiyani, kelahiran Karawang tahun 1976, pernah terjerat utang bank emok dan berhasil melunasinya.
Umiyani adalah seorang istri dari pekerja pabrik yang terkena PHK. Dia dan suaminya memanfaatkan uang pesangon dari pabrik untuk membuka usaha warung kecil di depan rumahnya.
Umiyani terjerat pinjaman bank emok saat anak pertamanya sakit tifus dan membutuhkan perawatan di rumah sakit. Biaya perawatan itu mencapai Rp1,8 juta, padahal uang yang dimilikinya hanya Rp1 juta.