Diketahui pada akhir pekan lalu, BEI mempertegas bahwa mulai tahun 2022, bagi perusahaan yang tercatat pada papan utama wajib tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, serta tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III selama satu tahun terakhir.
Baca Juga:
Tak hanya itu, rasio harga juga diatur, antara lain PER dan PBV yang tidak boleh tiga kali lipat, hingga kapitalisasi pasar minimal Rp12 triliun. Secara fundamental, penghuni papan utama juga tidak boleh membukukan rugi selama dua tahun beruntun.
Berikut adalah 10 perusahaan yang mengalami perpindahan dari papan pengembangan ke papan utama:
- PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)
- PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (BDKR)
- PT Habco Trans Maritima Tbk (HTMA)
- PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC)
- PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI)
- PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR)
- PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA)
- PT Trans Power Marine Tbk (TPMA)
- PT Cerestar Indonesia Tbk (TRGU)
- PT Venteny Fortuna International Tbk (VTNY).
(YNA)