Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan pihaknya sedang merancang POJK yang mengatur perdagangan ETF Emas.
Langkah ini dilakukan untuk memperluas alternatif instrumen investasi di pasar modal Indonesia.
"Dalam rangka memberikan alternatif instrumen investasi baru bagi pelaku pasar, sehingga akan memperluas akses investor terhadap pasar emas tanpa harus memiliki emas secara fisik," kata Inarno dalam konferensi pers RDK Bulanan, Senin (4/8/2025).
Adapun EFT merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Meskipun ETF pada dasarnya reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek.
(Febrina Ratna Iskana)