sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

12 Ribu Orang Diduga Terlibat Penggelapan Pajak, Pemerintah Korsel Sita Kripto Rp678 Miliar

Market news editor Aditya Pratama
27/06/2021 15:35 WIB
Pemerintah Korea Selatan menyita lebih dari 47 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp678 miliar dalam bentuk mata uang kripto,
12 Ribu Orang Diduga Terlibat Penggelapan Pajak, Pemerintah Korsel Sita Kripto Rp678 Miliar (FOTO:MNC Media)
12 Ribu Orang Diduga Terlibat Penggelapan Pajak, Pemerintah Korsel Sita Kripto Rp678 Miliar (FOTO:MNC Media)

Pejabat menyatakan, para pelaku adalah pembawa acara TV, dokter hingga pemilik 30 properti. Pembawa acara tersebut berutang pajak lebih dari 17.000 dolar AS dan memiliki kripto senilai 440.000 dolar AS.  

Sementara pemilik properti dilaporkan berutang pajak sekitar 17.624.886 dolar AS atas aset kriptonya. Selain itu, seorang dokter terkenal yang memiliki hampir 2,5 juta dolar AS dalam bentuk Bitcoin, berutang pajak hampir 150.000 dolar AS. 

Pihak berwenang Korea menyatakan, proses penyitaan aset kripto telah selesai dilakukan. Namun jika mereka tidak membayar utang pajaknya, akan dilakukan likuidasi aset. Penyitaan ini merupakan bagian dari tindakan keras yang lebih luas terhadap industri kripto di Korea Selatan dalam upaya mengatasi penipuan dan pencucian uang.  

Bursa kripto di sana memiliki waktu hingga September untuk mendaftar ke regulator keuangan sebagai penyedia layanan aset virtual sehingga legalitas operasi mereka bisa ditentukan dan kerja sama dengan bank lokal. Pemerintah Korea juga berencana mengenakan pajak penghasilan khusus pada perdagangan mata uang kripto dalam waktu dekat

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement