sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

12 Ribu Orang Diduga Terlibat Penggelapan Pajak, Pemerintah Korsel Sita Kripto Rp678 Miliar

Market news editor Aditya Pratama
27/06/2021 15:35 WIB
Pemerintah Korea Selatan menyita lebih dari 47 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp678 miliar dalam bentuk mata uang kripto,
12 Ribu Orang Diduga Terlibat Penggelapan Pajak, Pemerintah Korsel Sita Kripto Rp678 Miliar (FOTO:MNC Media)
12 Ribu Orang Diduga Terlibat Penggelapan Pajak, Pemerintah Korsel Sita Kripto Rp678 Miliar (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Korea Selatan menyita lebih dari 47 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp678 miliar dalam bentuk mata uang kripto, seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya dari 12.000 orang yang diduga melakukan penggelapan pajak. Mereka termasuk pembawa acara TV terkenal hingga taipan properti. 

Menurut laporan Financial Times, pemerintah Korea Selatan telah menghukum warganya yang menggunakan mata uang kripto untuk membantu mereka menghindari pajak. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan pejabat Korea dan disebut sebagai penyitaan kripto terbesar dalam sejarah Korea Selatan.  

Pejabat Pemerintah Provinsi Gyeonggi mengatakan, penyelidikan dilakukan selama berbulan-bulan dan fokus pada pedagang yang menyembunyikan uang untuk menghindari pajak di salah satu pasar mata uang kripto paling aktif di dunia.  

Laporan juga menyebutkan bursa lokal diduga menggunakan kripto untuk menyembunyikan aset karena mereka tidak mensyaratkan nomor registrasi atau alamat asli investor. Penyidik pun melacak para pelaku menggunakan nomor ponsel.  

"Kami akan melakukan yang terbaik untuk melindungi pembayar pajak yang patuh dan memenuhi mandat perpanjakan kami yang adil dengan menyelidiki dan melacak aset yang mungkin disembunyikan oleh para penghindari pajak di tengah maraknya perdagangan kripto baru-baru ini," kata Direktur Jenderal Biro Keadilan Provinsi Gyeonggi Kim Ji-hye, dikutip dari Yahoo Finance, Minggu (27/6/2021). 

Pejabat menyatakan, para pelaku adalah pembawa acara TV, dokter hingga pemilik 30 properti. Pembawa acara tersebut berutang pajak lebih dari 17.000 dolar AS dan memiliki kripto senilai 440.000 dolar AS.  

Sementara pemilik properti dilaporkan berutang pajak sekitar 17.624.886 dolar AS atas aset kriptonya. Selain itu, seorang dokter terkenal yang memiliki hampir 2,5 juta dolar AS dalam bentuk Bitcoin, berutang pajak hampir 150.000 dolar AS. 

Pihak berwenang Korea menyatakan, proses penyitaan aset kripto telah selesai dilakukan. Namun jika mereka tidak membayar utang pajaknya, akan dilakukan likuidasi aset. Penyitaan ini merupakan bagian dari tindakan keras yang lebih luas terhadap industri kripto di Korea Selatan dalam upaya mengatasi penipuan dan pencucian uang.  

Bursa kripto di sana memiliki waktu hingga September untuk mendaftar ke regulator keuangan sebagai penyedia layanan aset virtual sehingga legalitas operasi mereka bisa ditentukan dan kerja sama dengan bank lokal. Pemerintah Korea juga berencana mengenakan pajak penghasilan khusus pada perdagangan mata uang kripto dalam waktu dekat

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement