sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Makin Banyak Peminat, Ini 4 Aturan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

Market news editor Shelma Rachmahyanti
20/06/2021 16:02 WIB
Pertumbuhan aset kripto di Indonesia terus alami peningkatan seiring dengan kepercayaan dan kesadaran masyarakat atas investasi.
Makin Banyak Peminat, Ini 4 Aturan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia. (Foto: MNC Media)
Makin Banyak Peminat, Ini 4 Aturan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa hingga saat ini mata uang kripto diminati oleh para investor. Dengan demikian, pertumbuhan aset kripto di Indonesia terus alami peningkatan seiring dengan kepercayaan dan kesadaran masyarakat atas investasi.

Sejak awal tahun 2021, nilai aset kripto memiliki tren yang meningkat. Adapun hingga semester I-2021, nilai aset kripto di Indonesia mencapai Rp470 triliun. Jumlah tersebut naik lebih dari enam ratus persen jika dibandingkan pada tahun 2020 yang berada di angka Rp65 triliun.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi memberikan kepastian hukum terkait aset kripto di Indonesia. Sebagai informasi, peraturan tersebut telah diterbitkan dan berlaku sejak 17 Desember 2020.

Berikut empat peraturan yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto, yaitu:

1. Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
2. Peraturan Bappebti No 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
3. Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
4. Peraturan Bappebti No 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement