IDXChannel - Kabar aktivitas penghapusan pencatatan saham dari bursa atau delisting menjadi perhatian pelaku pasar modal belakangan ini. Hal tersebut muncul setelah beberapa emiten mendapat peringatan potensi delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul waktu suspensi saham yang cukup lama.
Jika diruntut dalam tiga tahun terakhir, BEI mencatat terdapat 13 perusahaan yang memutuskan untuk hengkang dari bursa pada periode 2019-2021. Apabila diamati, hal itu 'sangat sedikit' jika dibandingkan dengan aktivitas pencatatan atau listing perusahaan di bursa.
Mengacu data BEI, Rabu (3/8/2022), pada tahun 2019 dan 2020, yang merupakan periode menjelang masuknya virus corona di dunia, setidaknya total 12 saham resmi cabut, di mana masing-masing tahun terdapat 6 perusahaan yang terdepak.
Jika dibandingkan dengan aktivitas pencatatan, maka hal itu jauh berbeda. Sebanyak 55 saham resmi listing di BEI pada 2019, sedangkan ada 51 emiten terdaftar pada 2020.
Sementara saat periode 2021, tercatat 53 emiten listing di bursa. Hal itu jauh berbalik dari aktivitas delisting, mengingat hanya ada 1 emiten yang hengkang pada tahun tersebut yakni PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) yang tercatat di papan pengembangan. FINN terdepak dari bursa pada tanggal 2 Maret 2021.