IDXChannel—Ikuti tips dari OJK ketika beli saham syariah. Pada dasarnya, membeli saham syariah sama seperti membeli saham konvensional. Namun ada beberapa hal yang mesti diperhatikan investor saat memilih emiten.
Untuk mempermudah investor yang berminat berinvestasi pada emiten-emiten berprinsip syariah, Bursa Efek Indonesia meluncurkan beberapa indeks saham syariah yang bisa menjadi patokan investor untuk menyortir saham-saham syariah pilihannya.
Beberapa indeks tersebut antara lain: Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), JII70, IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth (IDXSHAGROW). Kelima indeks ini akan dievaluasi secara berkala, sebanyak dua kali dalam setahun.
Emiten-emiten yang masuk dalam indeks-indeks di atas merupakan emiten-emiten yang telah memenuhi kriteria untuk dianggap sebagai perusahaan yang menjalankan praktek usaha dengan prinsip syariah.
Meskipun keberadaan indeks syariah mempermudah, investor tetap disarankan untuk mengevaluasi kembali saham-saham yang hendak dibeli, alih-alih langsung membelinya. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah saham pilihan benar-benar memenuhi kriteria syariah.
Dilansir dari Sikapiuangmu.OJK.go.id (18/8), berikut ini adalah tips dari OJK bagi investor yang hendak beli saham syariah.
Mengenali Saham Incaran
Sebelum membeli saham, investor disarankan untuk mengenali seluk-beluk saham yang diincar. Jika ingin membeli saham syariah, investor bisa mengecek deretan saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK.
DES merupakan emiten yang bisnisnya dinilai tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku di pasar modal. Ada dua jenis DES, yakni yang bersifat periodik dan diterbitkan pada Mei dan November, dan yang bersifat tidak berkala.
Memastikan Bisnis Emiten Sesuai Syariat
Untuk mengecek apakah emiten yang diincar benar-benar mempraktekkan usaha secara syariah, investor bisa memperhatikan beberapa hal di bawah ini:
Jenis usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaannya tidak berseberangan dengan prinsip syariah
Perusahaan wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai prinsip syariah
Perusahaan wajib punya Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip syariah yang dianut
SCO merupakan pejabat atau petugas di perusahaan yang telah mengantongi sertifikasi Dewan Syariah Nasional MUI, sebagai tanda bahwa dia memahami konsep syariah di pasar modal.
Itulah tips dari OJK ketika beli saham syariah yang bisa diikuti investor yang berminat untuk membeli saham-saham berprinsip syariah. (NKK)