Dilansir dari Sikapiuangmu.OJK.go.id (18/8), berikut ini adalah tips dari OJK bagi investor yang hendak beli saham syariah.
Mengenali Saham Incaran
Sebelum membeli saham, investor disarankan untuk mengenali seluk-beluk saham yang diincar. Jika ingin membeli saham syariah, investor bisa mengecek deretan saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK.
DES merupakan emiten yang bisnisnya dinilai tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku di pasar modal. Ada dua jenis DES, yakni yang bersifat periodik dan diterbitkan pada Mei dan November, dan yang bersifat tidak berkala.
Memastikan Bisnis Emiten Sesuai Syariat
Untuk mengecek apakah emiten yang diincar benar-benar mempraktekkan usaha secara syariah, investor bisa memperhatikan beberapa hal di bawah ini:
Jenis usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaannya tidak berseberangan dengan prinsip syariah
Perusahaan wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai prinsip syariah
Perusahaan wajib punya Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip syariah yang dianut