IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan 20 emiten yang pergerakan sahamnya dilakukan pemantauan khusus mulai Senin (24/1/2022). Hal ini dilakukan BEI dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat.
"Dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif pada tanggal 24 Januari 2022," demikian tulis BEI dalam Pengumuman No. Peng-00019/BEI.POP/01-2022, dikutip Minggu (23/1/2022).
Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus adalah efek yang ditetapkan bursa berdasarkan kondisi tertentu. Terdapat sejumlah kriteria yang menjadi alasan BEI memasukkan sebuah emiten ke dalam daftar tersebut.
Berikut adalah daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus per 24 Januari 2022:
A. Kriteria: Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
- PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (BPTR)
- PT MNC Studios International Tbk (MSIN)
- PT Protech Mitra Perkasa Tbk (OASA)