Kedua, manajemen menilai bahwa tidak terdapat kebutuhan khusus untuk penggalangan dana dari publik. Sedangkan yang ketiga adalah karena jumlah pemegang saham publik yang sangat minimal.
"Oleh karena relatif tidak likuidnya perdagangan saham perseroan, tidak mudah bagi pemegang saham untuk melakukan transaksi atas saham mereka melalui BEI," tegas Direksi TURI.
Demi mewujudkan niat privatisasi-nya, TURI telah melangsungkan pembelian kembali saham atau buyback, sesuai aturan Delisting. Adapun periode buyback dilaksanakan sejak periode 2 Agustus 2022 - 12 Oktober 2022.
Sejak 27 Mei 2022, saham TURI resmi disuspensi oleh bursa terkait langkah go private tersebut. TURI berhenti di harga Rp1.560 per saham, dengan total market cap
sebesar Rp8,70 triliun. (NIA)