sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

28 Tahun di Pasar Modal, Tunas Ridean (TURI) Resmi Delisting

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
10/04/2023 06:53 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyetujui penghapusan pencatatan atau delisting saham PT Tunas Ridean Tbk (TURI).
28 Tahun di Pasar Modal, Tunas Ridean (TURI) Resmi Delisting. Foto: MNC Media.
28 Tahun di Pasar Modal, Tunas Ridean (TURI) Resmi Delisting. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyetujui penghapusan pencatatan atau delisting saham PT Tunas Ridean Tbk (TURI). Keputusan ini disahkan setelah TURI memenuhi persyaratan dan prosedur delisting yang tercantum pada Ketentuan III.2 Peraturan BEI No:I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Saham Kembali (Relisting).

"Efektif pada hari Kamis, tanggal 6 April 2023," tulis BEI dalam pengumumannya, dikutip Senin (10/4/2023).

Kategori delisting TURI merupakan voluntary delisting, yakni delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tertentu.

Langkah 'Go Private' TURI sekaligus menandai delisting pertama emiten sejak lebih dari dua tahun terakhir, menyusul PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) yang hengkang pada 2 Maret 2021.

Adapun TURI merupakan emiten kawakan dealer grup Tunas yang melantai di Papan Utama BEI sejak era Orde Baru, tepat pada 16 Mei 1995, dua tahun sebelum krisis moneter.

TURI memakai harga perdana Rp2.700 per saham, dengan total dana penawaran umum sebesar Rp75,60 miliar. Artinya, TURI menginjakkan kaki di bursa selama 27 tahun 10 bulan lebih.

Sebelumnya manajemen TURI telah memberitahukan rencana delisting terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Mei 2022.

Setidaknya terdapat sejumlah alasan bagi TURI untuk memutuskan pamit dari bursa, sebagaimana diungkap dalam paparan publik pada 7 Desember 2022. Pertama, Direksi menyebut bahwa saham perseroan tidak aktif diperdagangkan di BEI.

Kedua, manajemen menilai bahwa tidak terdapat kebutuhan khusus untuk penggalangan dana dari publik. Sedangkan yang ketiga adalah karena jumlah pemegang saham publik yang sangat minimal.

"Oleh karena relatif tidak likuidnya perdagangan saham perseroan, tidak mudah bagi pemegang saham untuk melakukan transaksi atas saham mereka melalui BEI," tegas Direksi TURI.

Demi mewujudkan niat privatisasi-nya, TURI telah melangsungkan pembelian kembali saham atau buyback, sesuai aturan Delisting. Adapun periode buyback dilaksanakan sejak periode 2 Agustus 2022 - 12 Oktober 2022.

Sejak 27 Mei 2022, saham TURI resmi disuspensi oleh bursa terkait langkah go private tersebut. TURI berhenti di harga Rp1.560 per saham, dengan total market cap
sebesar Rp8,70 triliun. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement