IDXChannel - Saham PT Cowell Development Tbk (COWL) berpotensi delisting atau dihapus dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pasalnya, saham emiten properti itu telah lama tidak diperdagangkan alias mengalami suspensi selama 42 bulan.
Potensi delisting tersebut diumumkan Bursa melalui surat No.: Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2020 tanggal 13 Juli 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Cowell Development Tbk (COWL) serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Bursa dapat menghapus efek Perusahaan jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
"Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir," tulis pengumuman Bursa, Senin (15/1/2024).