IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 36 emiten yang mengajukan rencana pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 8 Mei 2025.
Total nilai rencana buyback tersebut sebesar Rp17,43 triliun, tumbuh dari April yang mencapai Rp16,90 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan, kebijakan buyback tanpa RUPS diterbitkan sebagai respons terhadap gejolak pasar yang masih tinggi akibat sentimen global.
Buyback dinilai sebagai salah satu langkah untuk memberikan kepercayaan kepada investor.
“Berdasarkan asessment di OJK, salah satu langkah kebijakan yang efektif untuk diambil saat pasar berfluktuasi signifikan di antaranya adalah buyback tanpa RUPS,” kata Inarno dalam jawaban tertulis hasil Konferensi Pers RDKB April 2025, dikutip pada Senin (2/6/2025).