Dari total emiten tersebut, sebanyak 25 perusahaan telah merealisasikan aksi buyback. Nilai realisasi yang tercatat mencapai Rp1,27 triliun, meningkat dibandingkan per April sebesar Rp937,42 miliar dari 24 emiten.
Keputusan untuk melakukan buyback tanpa RUPS, kata Inarno, merupakan kebijakan internal masing-masing emiten. Aturan pelaksanaannya merujuk pada POJK 13 tahun 2023 dan POJK 29 tahun 2023.
Pihaknya menegaskan tidak ada intervensi atas aksi korporasi tersebut.
“Pada dasarnya merupakan kebijakan internal Emiten tanpa adanya intervensi OJK maupun SRO,” kata Inarno.
(Dhera Arizona)