4. Pajak Penghasilan (PPh)
Selanjutnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dihitung berdasarkan jumlah keuntungan yang investor berhasil dapatkan saat investasi saham.
Mengingat dasar penghitungannya berdasarkan penghasilan, maka biaya ini hanya dibebankan saat investor menjual saham.
Pajaknya bersifat final yang nantinya akan dibayarkan oleh pihak sekuritas kepada direktorat pajak.
Besarnya pajak yang dibebankan adalah 0,1% dari total transaksi yang dilakukan selama kurun waktu satu tahun.
Pihak sekuritas biasanya akan memberitahukan tentang besarnya pajak penghasilan yang dipotong dari penjualan saham. Pastikan kamu selalu cek untuk mengetahui potongan yang diberlakukan padamu.
Itulah penjelasan jenis biaya saat transaksi jual beli saham. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)