sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

54 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, Dendanya Segini

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
10/09/2024 14:41 WIB
Sebanyak 54 perusahaan di Papan Utama dan Pengembangan belum menyampaikan laporan keuangan hingga tanggal 30 Agustus 2024.
54 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, Dendanya Segini (Foto: MNC Media)
54 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, Dendanya Segini (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta bagi emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2024. 

Sanksi tersebut dikenakan karena emiten yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan keuangan mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan.

Dari 988 perusahaan tercatat, sebanyak 54 perusahaan di Papan Utama dan Pengembangan belum menyampaikan laporan keuangan hingga tanggal 30 Agustus 2024. 

“Dikenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 Juta,” tulis manajemen BEI dalam keterbukaan informasi pada Selasa (10/9).

Adapun, emiten yang dikenakan sanksi denda tersebut antara lain, PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement