BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis II kepada 2 perusahaan tercatat di Papan Akselerasi yang belum menyampaikan laporan keuangan yakni, PT Solusi Kemasan Digital Tbk (PACK) dan PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE). Serta, mengenakan sanksi Peringatan Tertulis I kepada PT Sepatu Bata Tbk (BATA).
Sanksi Peringatan Tertulis I juga diberikan kepada PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES) karena melakukan perubahan rencana penyampaian laporan keuangan periode 30 Juni 2024. Sebelumnya ditelaah secara terbatas menjadi unaudited, serta penyampaiannya melebihi batas waktu penyampaian laporan keuangan unaudited.
Di sisi lain, sebanyak 27 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024 yang diaudit oleh Akuntan Publik. Juga, 2 perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni, akan menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh Akuntan Publik untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024.
(DESI ANGRIANI)