- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
- Deposito
- Promissory Notes
- Treasury Bills
- Banker’s Acceptance
- Commercial Paper
- Call Money
Sementara instrumen yang diperdagangkan di pasar modal antara lain:
- Saham
- Obligasi
- Reksa Dana
- Exchange Traded Fund
- Derivatif
Otoritas Tertinggi
Baik pasar uang dan pasar modal memiliki orotitas tertinggi yang mengatur jalannya perdagangan, di Indonesia keduanya sama-sama dinaungi oleh Bursa Efek Indonesia dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.
Namun otoritas tertinggi yang mengatur pasar uang adalah bank sentral atau Bank Indonesia, sementara otoritas tertinggi yang mengatur pasar modal adalah Kementerian Keuangan.
Likuiditas
Dari segi likuiditas, investasi pasar uang lebih mudah dicairkan dibanding investasi pasar modal. Sebab ketika investor pasar modal membeli lot saham suatu perusahaan, investor tidak dapat mengajukan refund. Cara untuk mendapatkan uangnya kembali adalah dengan menjual kepemilikan sahamnya ke investor lain.
Sementara di pasar uang, investor memiliki hak tagih (redemption) pada perusahaan tempatnya berinvestasi. Karena skema peminjaman dana hanya berjangka pendek, tingkat likuiditasnya juga lebih tinggi.
Namun, keuntungan investasi di pasar modal juga otomatis lebih tinggi. Sebab profitabilitasnya berfluktuasi, bisa melonjak drastis ketika tren sedang bagus. Selain itu, instrumen pasar modal juga menawarkan return berupa dividen.