IDXChannel - Sebanyak 64 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interimnya per 31 Maret 2024.
Dari jumlah itu, 62 emiten dikenakan denda masing-masing Rp150 juta lantaran telah melewati batas penyampaian laporan keuangan pada 1 Juli 2024.
Sisanya, 1 emiten belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2024 yang diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis I).
Kemudian 1 emiten berbeda tahun buku yaitu Maret belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Maret 2024 (dikenakan Peringatan Tertulis I).
"Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 juta kepada 62 Perusahaan Tercatat yang hingga 1 Juli 2024 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024," tulis pengumuman Bursa, Kamis (11/7/2024).