Untuk diketahui, ada 871 emiten di Papan Utama dan Pengembangan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024. Sebanyak 814 emiten telah menyetor laporan keuangannya, 64 emiten belum melaporkan.
Sementara itu, 159 Perusahaan Tercatat dan Efek Tercatat yaitu DIRE, DINFRA, ETF dan Waran Terstruktur tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim.
(DES)