sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

62 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, Kena Denda Rp150 Juta

Market news editor Desi Angriani
11/07/2024 13:32 WIB
62 emiten dikenakan denda masing-masing Rp150 juta lantaran telah melewati batas penyampaian laporan keuangan pada 1 Juli 2024.
62 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, Kena Denda Rp150 Juta (Foto: MNC Media)
62 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, Kena Denda Rp150 Juta (Foto: MNC Media)

Untuk diketahui, ada 871 emiten di Papan Utama dan Pengembangan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024. Sebanyak 814 emiten telah menyetor laporan keuangannya, 64 emiten belum melaporkan.

Sementara itu, 159 Perusahaan Tercatat dan Efek Tercatat yaitu DIRE, DINFRA, ETF dan Waran Terstruktur tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement