IDXChannel—Apa saja produk pasar modal yang diperjualbelikan di BEI? Bursa Efek Indonesia memfasilitasi perdagangan instrumen investasi berupa beragam jenis surat berharga. Saat ini, ada tujuh jenis surat berharga yang ditransaksikan.
Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia, berikut ini adalah jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di bursa:
- Saham
- Obligasi (surat utang)
- Reksa Dana
- Exchange Traded Fund (ETF)
- DIRE & DINFRA
- Derivatif
- Waran terstuktur
Jenis instrumen investasi surat berharga yang paling umum dikenal masyarakat adalah saham, obligasi, dan reksa dana. Umumnya, mayoritas investor perseorangan (ritel) pun menginvestasikan uangnya pada ketiga produk tersebut.
Dalam artikel ini, IDXChannel akan membahas satu per satu definisi dari ketujuh produk investasi di atas.
7 Produk Pasar Modal yang Diperjualbelikan di BEI
1. Saham
Bayangkan saham seperti sertifikat atau ijazah, yang secara langsung menandakan bahwa seseorang telah menyelesaikan satu masa pelatihan atau pendidikan, sehingga perusahaan mengetahui dan yakin bahwa orang tersebut memiliki kemampuan yang cukup untuk mengerjakan tugas-tugas tertentu.
Saham pun demikian. Saham adalah lembaran yang menandakan bahwa seorang investor ‘menitipkan uangnya’ atau menyertakan modalnya pada suatu perusahaan untuk dikelola. Pihak yang menerbitkan saham untuk dijual adalah perusahaan-perusahaan terbuka yang disebut sebagai emiten.
Emiten menjual lembaran saham perusahaannya dengan harga tertentu yang ditetapkan sebelum Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham perdana. Dengan membeli saham, berarti investor memiliki hak atas bagi hasil yang kelak diberikan.
Keuntungan investor dengan berinvestasi saham adalah dividen (bagi hasil) yang dibagikan dari laba bersih yang diperoleh emiten tiap tahun, juga dari capital gain atau selisih harga beli dan harga jual.