5. DIRE & DINFRA
DIRE adalah Dana Investasi Real Estate, yang artinya adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat pemodal untuk diinvestasikan pada aset-aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estate, atau kas/setara kas.
Sementara DINFRA adalah Dana Investasi Infrastruktur, yang artinya adalah wadah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (gabungan) yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal, yang sebagian besar akan diinvestasikan pada aset infrastruktur.
Secara sederhana, DIRE adalah instrumen investasi seperti reksa dana, namun 80% isi portofolionya adalah aset-aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estate, dan kas/setara kas.
Sementara pada DINFRA, modal yang terkumpul akan digunakan sebagian besar pada aset infrastruktur. Adapun jenis infastruktur yang diinvestasikan dalam DINFRA antara lain:
- Infrastrktur transportasi
- Infrastruktur jalan
- Infrastruktur sumber daya air dan irigasi
- Infrastruktur air minum
- Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah
- Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan
- Infrastruktur ketenagalistrikan
- Infrastruktur migas dan energi terbarukan
- Aset infrastruktur lainnya
Sama seperti reksa dana, investasi DIRE dan DINFRA dijual dalam satuan unit penyertaan. Investor akan mendapatkan keuntungan berupa capital gain, kupon, atau dividen (bagi hasil atas keuntungan objek infrastruktur yang diinvestasikan).
6. Derivatif
IDX mengartikan derivatif sebagai kontrak finansial antara dua atau lebih pihak guna memenuhi janji untuk membeli, menjual aset atau komoditas yang dijadikan objek yang diperdagangkan pada waktu dan harga sesuai kesepakatan bersama.
Di Bursa Efek Indonesia, derivatif yang ditransaksikan adalah derivatif keuangan, yang merupakan instrumen berisikan instrumen-instrumen keuangan berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang, tingkat suku bunga, atau instrumen keuangan lainnya.
Derivatif kerap digunakan perusahaan efek sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai atas portofolio yang dimiliki.
7. Waran Terstruktur
Waran merupakan hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Penjualan waran umumnya berbarengan dengan surat berharga lainnya (saham dan obligasi).
Pihak yang menerbitkan waran harus memiliki saham yang bisa dikonversi oleh pemegang waran menjadi saham biasa.
Demikianlah jenis produk pasar modal yang diperjualbelikan di BEI. (NKK)