Dengan demikian, total ada 61 emiten yang tidak membayar biaya listing tahunan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulator telah menetapkan batas akhir (deadline) untuk pembayaran pada 15 Februari 2025.
Fahmi mengatakan, suspensi tersebut dilakukan dengan dasar Peraturan BEI (Bursa) Nomor I-A Ketentuan VIII.4.2, Nomor I-V Ketentuan VII.5.2, Nomor I-H Ketentuan II.3. Biaya pencatatan saham wajib dibayar di muka oleh emiten untuk masa 12 bulan, termasuk denda jika terlambat.
"Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut," katanya.
(Rahmat Fiansyah)