sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

7 Saham Disuspensi Imbas Tak Bayar Biaya Listing, Ada BEBS dan WMUU

Market news editor Rahmat Fiansyah
17/02/2025 09:55 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan suspensi atas tujuh saham karena tidak membayar biaya pencatatan tahunan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan suspensi atas tujuh saham karena tidak membayar biaya pencatatan tahunan. (Foto: MNC Media)
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan suspensi atas tujuh saham karena tidak membayar biaya pencatatan tahunan. (Foto: MNC Media)

Dengan demikian, total ada 61 emiten yang tidak membayar biaya listing tahunan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulator telah menetapkan batas akhir (deadline) untuk pembayaran pada 15 Februari 2025.

Fahmi mengatakan, suspensi tersebut dilakukan dengan dasar Peraturan BEI (Bursa) Nomor I-A Ketentuan VIII.4.2, Nomor I-V Ketentuan VII.5.2, Nomor I-H Ketentuan II.3. Biaya pencatatan saham wajib dibayar di muka oleh emiten untuk masa 12 bulan, termasuk denda jika terlambat.

"Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement