sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

9 Stimulus OJK dan SRO, Selamatkan Pasar Modal Indonesia dari Korona

Market news editor Shifa Nurhaliza
23/03/2020 11:45 WIB
Sejumlah stimulus diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal demi menjaga Pasar Modal tetap beroperasi seperti biasa ditengah wabah virus korona
9 Stimulus OJK dan SRO, Selamatkan Pasar Modal Indonesia dari Korona. (Foto: Ist)
9 Stimulus OJK dan SRO, Selamatkan Pasar Modal Indonesia dari Korona. (Foto: Ist)

Pembelian kembali (buyback) saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor.

  1. Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.
  2. Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI. Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” pada kode Perusahaan Tercatat.
  3. Perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan.
  4. Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS.
  5. Perubahan batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.
  6. Pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 s.d. batas waktu yang ditetapkan OJK.
  7. Pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5%.
  8. Penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.
Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement