IDXChannel - Untuk membahas masalah penggunaan laba yang diraih sepanjang tahun 2020, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). RUPST ini akan dilakukan di Menara Astra, Jakarta pada Rabu (14/4/2021) mendatang.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (25/3/2021), terdapat lima mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST nanti. Pertama, persetujuan laporan tahunan perseroan tahun 2020, termasuk pengesahan laporan tugas pengawasan dewan komisaris Perseroan, serta pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2020.
Kedua, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2020. Ketiga, pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan penentuan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Keempat, penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan tahun
buku 2021 dan kelima, persetujuan perubahan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Adapun penjelasan mata acara RUPST sebagai berikut; mata acara pertama sampai dengan mata acara ke-empat merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kemudian, mata acara kelima dibuat antara lain dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Adapun yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam RUPST hanyalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Maret 2021, pukul 16.00 WIB. Bagi Pemegang Rekening Efek KSEI dalam Penitipan Kolektif, diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR).
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Perseroan telah menyediakan alternatif bagivpemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui sistem eASY. KSEI yang dikelola oleh KSEI (e-Proxy). (TYO)