Kemudian, mata acara kelima dibuat antara lain dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Adapun yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam RUPST hanyalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Maret 2021, pukul 16.00 WIB. Bagi Pemegang Rekening Efek KSEI dalam Penitipan Kolektif, diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR).
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Perseroan telah menyediakan alternatif bagivpemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui sistem eASY. KSEI yang dikelola oleh KSEI (e-Proxy). (TYO)