Meski demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal.
Para investor diharapkan untuk mencermati kinerja perusahaan tercatat, mengkaji kembali rencana corporate action dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(DESI ANGRIANI)