IDXChannel - PT Acset Indonusa Tbk (ACST) buka suara terkait kabar penetapan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus tersebut, ACST bertindak sebagai kontraktor di proyek Japek II ruas Cikunir-Karawang Barat yang dikenal dengan nama jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Sekretaris Perusahaan ACST, Kadek Ratih Paramita Absari, mengatakan perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari Kejagung soal penetapan ACST sebagai tersangka korporasi pada 3 Juni 2025.
"Saat ini, proses hukum sedang berlangsung dan perseroan berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berlangsung," katanya melalui keterbukaan informasi, Jumat (1/8/2025).
Dalam proyek Tol Layang MBZ, perseroan mengikuti lelang terbatas dan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Dalam hal ini, Waskita bertindak sebagai Ketua KSO Waskita-Acset.
Pada Februari 2017, KSO Waskita-Acset memenangkan tender pengerjaan Tol MBZ. Semua surat terkait yang meliputi surat pengumuman pemenang dan surat penunjukan penyedia jasa diterima perseroan dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC).
"Proyek pembangunan Japek mulai dikerjakan oleh Waskita-Acset KSO pada 27 Maret 2017 dan diselesaikan pada Februari 2020," ujarnya.
Perseroan terus memantau kasus tersebut sepanjang 2023-2024 di mana putusan pengadilan menyeret sejumlah pihak dari PT JCC, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), WSKT, dan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Pada 3 Juni 2025, ACST ditetapkan sebagai tersangka korporasi. "Saat ini, proses penyidikan sedang berlangsung," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung mengklaim telah memiliki dua alat bukti yang memadai untuk menjerat anak perusahaan PT Astra International Tbk (ASII) itu. Namun, ACST mengaku tidak memiliki informasi mengenai dua alat bukti yang dimaksud.
Yang jelas, ACST akan bersikap kooperatif dalam menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku. Terkait dampak kasus ini, perseroan memastikan kegiatan usaha masih berlangsung dan tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena penyidikan masih berlangsung.
"Perseroan tetap berkomitmen untuk senantiasa menjalankan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), senantiasa patuh dalam menjalankan kegiatan usaha agar tunduk dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
(Rahmat Fiansyah)