sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ADHI Sebut Gugatan PKPU Hambalang Rp91 Miliar Ditolak Hakim

Market news editor Rahmat Fiansyah
04/10/2024 09:21 WIB
ADHI menyampaikan gugatan yang dialamatkan kepada perseroan soal proyek Hambalang ditolak hakim.
ADHI menyampaikan gugatan yang dialamatkan kepada perseroan soal proyek Hambalang ditolak hakim. (Foto: MNC Media)
ADHI menyampaikan gugatan yang dialamatkan kepada perseroan soal proyek Hambalang ditolak hakim. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menyampaikan gugatan yang dialamatkan kepada perseroan soal proyek Hambalang ditolak hakim. Gugatan tersebut dinilai tak memenuhi syarat.

ADHI sebelumnya digugat oleh Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap ADHI

Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta mengatakan, penolakan gugatan itu diputuskan majelis hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno dalam sidang perkara nomor 271.

Majelis hakim menilai, gugatan Machfud Suroso dan Dutasari Citralaras tak memenuhi syarat formal, sehingga syarat material tidak dapat dikabulkan sehingga materi pokok perkara tak perlu dipertimbangkan lagi.

"Karenanya permohonan pemohon dinyatakan ditolak," katanya lewat keterbukaan informasi, Jumat (4/10/2024).

Machfud adalah Direktur Dutasari Citralaras yang merupakan pemohon PKPU I. Sementara Dutasari Citralaras selaku pemohon PKPU II adalah subkontraktor dalam proyek Hambalang.

Rozi menilai, gugatan yang ditujukan kepada ADHI secara hukum salah pihak dan kurang pihak. Pasalnya, proyek itu tak dikerjakan sendiri, melainkan oleh kerja sama operasi (KSO) antara ADHI dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

"Secara yuridis, termohon PKPU tidak pernah menandatangani suatu perjanjian apapun," 

Dalam proyek itu, KSO ADHI-WIKA mengerjakan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON di Hambalang. Dalam KSO itu, ADHI menggenggam 70 persen dan WIKA 30 persen. Namun, pemohon PKPU hanya menggugat ADHI saja.

Dalam gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat itu, BUMN konstruksi tersebut digugat Machfud Suroso Rp25 miliar dan Dutasari Citralaras Rp66,6 miliar, sehingga total gugatan tersebut sekitar Rp91 miliar.

"Manajemen ADHI mengapresiasi proses penegak hukum yang bertindak objektif dan adil dalam memproses permohonan dari penggugat," kata Rozi.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement