Selanjutnya, dana dividen akan digunakan perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian utang perseroan kepada Bank Danamon Indonesia sebesar Rp850 miliar.
Manajemen menyatakan bahwa transaksi ini tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsuangan usaha perseroan. Ini mengingat perseroan akan mendapatkan keuntungan secara finansial yang didapat dari transaksi tersebut.
Adapun sebagian besar dana yang didapat TMI dari transaksi itu akan dibagikan TMI kepada perseroan sebagai dividen, yang digunakan perseroan untuk melakukan pembayaran kembali atas sebagian utang perseroan kepada Bank Danamon.
Transaksi ini bukan transaksi material sebagimana dimaksud dalam Peraturan OJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
(RNA)