IDXChannel - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) mengapresiasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 6 persen untuk layanan penerbangan domestik selama masa libur sekolah pada Juni hingga Juli 2025.
Menurut (Plt) Direktur Utama Indonesia AirAsia, Achmad Sadikin Abdurachman, langkah pemerintah itu dapat mendorong mobilitas penumpang selama libur panjang.
“Kami mengapresiasi langkah strategis pemerintah yang memberikan insentif untuk sektor transportasi udara. Ini momentum tepat untuk mendorong mobilitas masyarakat selama musim liburan sekolah sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata domestik,” ujar Achmad di Jakarta, Selasa (10/6).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36 Tahun 2025, yang menetapkan tarif PPN untuk layanan penerbangan domestik turun dari 11 persen menjadi lima persen.
Insentif ini berlaku untuk pemesanan tiket pada periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode terbang di tanggal yang sama.