sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Akibat Tiket Mahal, Tujuh Maskapai Ini Diputuskan Bersalah oleh KPPU

Market news editor Fahmi Abidin
24/06/2020 11:30 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) putuskan tujuh maskapai udara nasional bersalah dalam atas dugaan pelanggaran Pasal 5 tahun 1999.
Akibat Tiket Mahal, Tujuh Maskapai Ini Diputuskan Bersalah oleh KPPU. (Foto: Ist)
Akibat Tiket Mahal, Tujuh Maskapai Ini Diputuskan Bersalah oleh KPPU. (Foto: Ist)

Meski demikian, KPPU menyatakan lonjakan harga tiket tidak terkait kartel, sehingga tujuh terlapor tersebut terbesar dari Pasal 11.

Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayarkan oleh konsumen dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut diambil

Lebih lanjut, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan bawah sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional, dimana batas bawah adalah di atas sedikit dari marginal cost pelaku usaha dan batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement