Dengan adanya penambahan modal ini, perseroan memiliki 99,99% atau sebanyak 700.585 saham milik AKRIDA senilai Rp700,58 miliar. Sementara 0,01% saham AKRIDA dimiliki oleh PT AKR Niaga Indonesia sebanyak 10 saham senilai Rp10 juta.
Suresh menjelaskan bahwa, transaksi yang dilakukan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Di samping itu, transaksi yang dilakukan tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.