Alasan Tunda Bayar Pokok Sukuk
WIKA mengaku mengalami keterbatasan modal kerja dalam melunasi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A senilai Rp184 miliar.
Perseroan mengakui keterbatasan modal kerja pada akhir tahun tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan memutuskan penundaan pelunasan utang.
“Proyeksi arus kas perseroan di akhir tahun 2023 di mana perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan perseroan,” kata Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya, dikutip Jumat (15/12).
Selain alasan modal, penundaan memenuhi kewajiban ini juga didasari kondisi perseroan yang masih dalam status restrukturisasi keuangan. Mahendra menyebut WIKA memberlakukan equal treatment kepada seluruh kreditur pemegang surat utang.
Pilihan yang diambil entitas BUMN Karya ini sejatinya merupakan buntut dari kegagalan memperoleh persetujuan investor dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) selama dua kali, tercatat pada 20 Oktober 2023 dan 30 November 2023.
Saat itu, WIKA mengusulkan adanya penundaan jatuh tempo pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A selama dua tahun. Karena gagal dapat restu, maka jatuh tempo utang yang sudah di depan mata terpaksa ditunda.
Terlepas dari hal itu, Mahendra memaparkan pihaknya menegaskan tetap melakukan pembayaran pendapatan bagi hasil untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A, B, dan C.
Sebagai informasi, WIKA resmi menunda pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A senilai Rp184 miliar. Padahal, jatuh tempo sukuk pada Senin (18/12/2023) pekan depan.
Sebagai catatan, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 memiliki nilai pokok keseluruhan senilai Rp500 miliar, yang terbagi dalam tiga seri.
Seri A berjangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal 18 Desember 2020 dengan jumlah sebesar Rp184 miliar. Seri B memiliki jangka waktu lima tahun senilai Rp159 miliar, dan Seri C bertenor 7 senilai Rp157 miliar.
Pefindo Pangkas Rating
Sebelumnya, Pefindo memangkas peringkat korporasi dan Obligasi Berkelanjutan WIKA menjadi idCCC. Ini juga berlaku untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan dengan peringkat idCCCsy.
Prospek peringkat perusahaan direvisi menjadi CreditWatch dengan implikasi negatif, dari sebelumnya prospek negatif.
Pefindo menilai WIKA tidak berhasil memperoleh persetujuan dari pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I tahun 2020 seri A senilai Rp184 miliar yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
“Dalam pandangan kami, ada kemungkinan yang besar bahwa WIKA tidak akan dapat memenuhi pembayaran pokok Sukuk tersebut secara penuh dan tepat waktu,” tulis Pefindo dalam keterangannya, Rabu (13/12).
Ini mengingat WIKA dalam posisi standstill untuk memenuhi kewajiban bank dan sedang dalam proses menyelesaikan skema restrukturisasi keuangan.
Menurut Pefindo, ketidakmampuan WIKA melunasi jatuh tempo sukuk dalam waktu dekat dapat menyebabkan penurunan peringkat.
“Kami dapat meninjau kembali peringkat dan prospek dari CreditWatch dengan implikasi negatif, jika WIKA mampu melunasi jatuh tempo Sukuk yang akan datang secara tepat waktu,” tulisnya.
Rencana ke Depan
Pihak WIKA pun menjawab pertanyaan BEI terkait rencana tindakan korporasi setidaknya dalam 3 bulan ke depan.
Mahendra menjelaskan, perseroan disetujui untuk mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp6 Triliun dengan target pencairan dilakukan paling lambat pada Kuartal I Tahun Anggaran 2024. Oleh karenanya Perseroan berencana melaksanakan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias rights issue.
Hal tersebut sebagaimana telah diungkapkan Perseroan dalam penyampaian Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 7 Desember 2023 dan sesuai dengan penjelasan Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 Jo lampiran VII Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2024.
Selain terkait PMN dan rights issue, jelas Mahendra, WIKA juga berencana untuk mengadakan kembali Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Perseroan yang belum memenuhi kuorum keputusan atas persetujuan pengesampingan kewajiban keuangan Perseroan untuk laporan keuangan konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.