IDXChannel - Saham PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) terpental ke zona merah hingga menyentuh batas auto reject bawah (ARB) lebih dari satu pekan setelah menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Berdasarkan data Bursa, saham ALTO menyentuh ARB pada Senin (17/2/2025) atau turun 5,88 persen ke harga Rp16 di Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction (PPK FCA). Volume perdagangan saham ALTO hari ini mencapai 1,02 juta dengan frekuensi 46 kali.
Dalam sepekan, saham perusahaan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) ini sudah terkoreksi 33,33 persen. Namun, dalam tiga bulan saham ALTO masih menguat 14,29 persen.
Bursa pun menyematkan tanda M dan X untuk saham ALTO, yang artinya ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran serta saham tersebut dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus.
Untuk diketahui, gugatan PKPU itu diajukan oleh tiga supplier ALTO dengan total nilai Rp8,28 miliar. PKPU tersebut dilatari adanya tunggakan tagihan dari supplier.
Dengan rincian, Sentralindo Teguh Gemilang senilai Rp6,98 miliar yang telah jatuh tempo pada Juli 2024.
Lalu Demitri Tjandera dengan nominal Rp119,88 juta dan jatuh tempo pada November 2023. Kemudian Suryasukses Adi Perkasa dengan nominal Rp1,18 miliar yang jatuh tempo pada Desember 2023.
Manajemen ALTO memastikan, akan mengikuti proses PKPU serta mencoba melakukan negosiasi dengan pemohon di luar peradilan.
Kondisi likuiditas secara konsolidasian diklaim relatif masih terjaga. Hal ini dapat dilihat dari jumlah aset perseroan lebih besar dibanding dengan koleksi liabilitas.
"Namun, secara current ratio, perseroan memiliki cashflow masih ketat, dan perseroan masih berupaya untuk mengurangi biaya-biaya operasional, dan produksi tidak produktif," tulis manajemen menjawab pertanyaan Bursa dalam keterbukaan informasi, Selasa (11/2/2025).
(DESI ANGRIANI)