Perseroan menetapkan sejumlah syarat kepada mereka yang berhak mendapat saham treasuri dalam program ESOP/MSOP tersebut. Di antaranya harus menjabat sebagai karyawan, Direksi, atau anggota Dewan Komisaris di perusahaan atau entitas anak hingga tidak berlaku untuk jabatan Komisaris Independen.
Terkait harga pelaksanaan ESOP/MSOP, direksi terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Komite Nominasi dan Remunerasi atau Dewan Komisaris perseroan, termasuk jumlah yang dibayarkan dan apakah saham tersebut akan dikenakan ketentuan lock-up atau tidak.
(Rahmat Fiansyah)