Anak Jokowi Bikin Ulah Pompom Saham Bank Jatim, Kaesang : Hanya Referensi

IDXChannel - Putera Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali jadi sorotan setelah memberikan rekomendasi saham atau pompom saham di akun sosial media pribadinya. Emiten yang ia “endorse” sekarang adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM).
Dalam akun Twitter pribadi milik Kaesang Pangarep, diungkapkannya bahwa perusahaan berkode emiten BJTM itu valuasinya masih murah.
"Valuasi BJTM masih sangat rendah. PE ratio hanya 7,5X dengan ROE 13%. Dengan posisi seperti ini plus dividen yang besar setiap tahun, BJTM layak dihargai PE 10X lebih atau minimal PBV 1,5X yaitu diharga 1.000++," cuit Kaesang dalam akun Twitter @kaesangp, Jumat (15/1/2021).
Kaesang terlihat tidak memerhatikan Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 untuk tidak memberikan rekomendasi saham atau emiten tertentu kepada publik. Bahkan dengan lantang Kaesang menasbihkan diri sebagai aliran SANGMOLOGY yang menilai BJTM memiliki potensi mencapai harga Rp1.000.
Ditegaskan Kaesang, hal yang ia lakukan tersebut sebagai bentuk dukungan kepada salah satu emiten. "Hanya referensi, bukan perintah untuk jual ato beli," katanya.
Melihat cuplikan wawancara dengan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Program Market Review IDX Channel, sejatinya jika mengajak dan mengajarkan masyarakat untuk sadar berinvestasi saham di Pasar Modal itu bagus.
“Namun mengajak dan merekomendasikan untuk membeli saham tertentu apalagi hanya menyebutkan kode saham tanpa ada analisa, ini yang tidak benar. Itu bisa mengarah pada pelanggaran manipulasi harga atau juga insider trading,” jelas Hasan.
Hasan juga kembali mengingatkan untuk berhati-hati dengan ketentuan yang ada agar influencer dan selebriti tidak menimbulkan potensi kerugian kepada followersnya. Seperti diketahui, saham berbeda dari barang konsumsi biasa karena apabila membeli saham tentu sudah membeli bisnisnya.
Berdasarkan Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa melarang promosi emiten ke publik ini merupakan bagian dari undang-undang untuk melindungi keperluan dan kepentingan investor. (FAHMI)