Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dikategorikan sebagai transaksi material karena nilai penambahan kepemilikan saham tidak melampaui ambang batas (threshold) yang ditetapkan dalam POJK Nomor 17 Tahun 2020.
Sebagai informasi, PT Karya Supra Perkasa (KSP) didirikan oleh UNTR pada 7 Oktober 2014. KSP kemudian digunakan sebagai kendaraan korporasi untuk ekspansi bisnis, termasuk akuisisi saham PT Acset Indonusa Tbk pada awal 2015.
(DESI ANGRIANI)