Adapun lembaga keuangan yang menjadi pemberi fasilitas kredit antara lain PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank BNP Paribas Indonesia, Clifford Capital Credit Solutions Pte Ltd, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, PT Bank DBS Indonesia, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, Mizuho Bank Ltd, serta PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN).
Berdasarkan perjanjian fasilitas kredit pada 12 Maret 2026, jangka waktu pinjaman berlaku hingga lima tahun sejak tanggal penarikan awal kredit. Sementara tingkat bunga yang dikenakan menggunakan acuan Term SOFR ditambah margin sebesar 2,60 persen.
Dalam perjanjian ini juga terdapat sejumlah pembatasan bagi DGE antara lain tidak diperkenankan memberikan pinjaman atau jaminan kepada pihak lain, melakukan transaksi di luar kegiatan usaha normal, menjual atau mengalihkan aset, melakukan merger atau joint venture, mendirikan atau mengakuisisi anak perusahaan, serta mengubah kegiatan usaha utama tanpa persetujuan kreditur atau kecuali diizinkan dalam perjanjian fasilitas.
Adapun pinjaman tersebut dijamin dengan aset proyek pusat data milik DGE serta saham Indonet dan EDG di DGE. Apabila terjadi pelanggaran ketentuan yang mengakibatkan peristiwa wanprestasi, maka DGE wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai syarat dan ketentuan dalam perjanjian jaminan.
(DESI ANGRIANI)