IDXChannel - Anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) yakni PT Kideco Jaya Agung (Kidec) telah mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), izin tersebut merupakan kelanjutan dari operasi kontrak atau perjanjian dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 16 Desember 2022.
"IUPK diberikan dengan jangka waktu sampai dengan 13 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Perusahaan INDY, Adi Pramono dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (26/1/2023).
Perseroan menyatakan bahwa pemberian izin tersebut akan berdampak baik terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Kideco maupun perseroan.
Kideco didirikan pada 1982 sebagai perusahaan yang berspesialisasi dalam pengembangan sumber daya. Kideco mengoperasikan tambang pasir yang merupakan tambang tunggal terbesar ketiga di Indonesia.
Dimulai dengan 1,2 juta ton produksi komersial batu bara pada 1993, hingga volume produksi mencapai lebih dari 300 juta ton pada Mei 2013 melalui ekspansi infrastruktur dan peningkatan sistem penambangan yang berkelanjutan.
Tambang pasir Kideco sekarang telah menghasilkan lebih dari 30 juta ton batu bara setiap tahun.
Selain itu, Kideco telah membangun kepercayaan di antara para pelanggan dengan secara stabil memasok batu bara ke lebih dari 60 pelanggan di 13 negara termasuk Cina, Jepang, dan Hongkong. (NIA)