Lebih lanjut, Anton menjelaskan transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Selain itu, transaksi ini juga merupakan pengecualian transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.
Adapun transaksi yang dilakukan tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. “Peningkatan modal entitas anak ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan,” ujar Anton.