IDXChannel – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transaksi afiliasi yang dilakukan oleh entitas asosiasi perseroan.
Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi yang diunggah di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (18/3/2026), transaksi tersebut berkaitan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama jasa konsultansi, detail desain, sertifikasi, serta pengurusan izin konstruksi Tailings Storage Facility (TSF) Obi-3.
Direktur Utama NCKL Roy Arman Arfandy mengatakan penyampaian keterbukaan informasi tersebut merupakan bentuk kepatuhan perseroan terhadap regulasi yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Perjanjian tersebut dilakukan antara PT Obi Nickel Cobalt (ONC) sebagai pemberi kerja dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) (APN) sebagai pelaksana. ONC merupakan entitas asosiasi NCKL dengan kepemilikan saham langsung sebesar 40 persen.
Manajemen menjelaskan bahwa ONC menandatangani perjanjian kerja sama dengan APN pada 18 Maret 2026, termasuk pengurusan izin konstruksi TSF Obi-3 dengan nomor perjanjian 112/ONC-APN/III/2026.