Nilai transaksi dalam kerja sama tersebut tercatat sebesar Rp2,11 miliar dengan masa berlaku perjanjian efektif sejak 1 Maret 2026 hingga 30 November 2026.
Ruang lingkup pekerjaan mencakup jasa konsultansi, detail desain, sertifikasi, hingga pengurusan izin konstruksi TSF Obi-3 yang berlokasi di wilayah operasional ONC di Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Perseroan juga mengungkapkan adanya hubungan afiliasi dalam transaksi tersebut. ONC memiliki keterkaitan dengan PT Gane Tambang Sentosa (GTS), di mana NCKL memiliki 99 persen saham di GTS. Sementara itu, GTS memiliki hubungan kepengurusan dengan APN sehingga transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi.
Meski demikian, manajemen menyatakan transaksi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK Nomor 42/2020. Kendati demikian, perseroan tetap memenuhi kewajiban penyampaian keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
(Shifa Nurhaliza Putri)