Faktor selanjutnya yaitu dicabutnya Izin Usaha Penambangan entitas anak Perseroan, PT Delta Samudra pada 11 Februari 2022 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Serta, dihentikannya operasional entitas anak di area operasi milik PT Gunung Bara Utama (GBU) site Melak pada 18 Mei 2022 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Meskipun demikian, entitas anak perseroan telah mengajukan skema restrukturisasi kepada pemegang MTN, yaitu perpanjangan waktu jatuh tempo dan penurunan tingkat suku bunga.
Namun, perseroan masih terkendala terkait ketercapaian target-target produksi yang diasumsikan dan realisasi atas belanja modal guna menunjang ketercapaian produksi tersebut. (NIA)