IDXChannel - Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), yakni PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKA IKON) kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 20 Agustus 2024.
Melalui nomor perkara dalam nomor perkara 243/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan dilayangkan lagi oleh PT Delta Niaga Sinergi terhadap WIKA IKON di PN Jakarta Pusat.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen WIKA mengakui belum mengetahui nilai gugatan yang diajukan pemohon.
“Ini karena WIKA IKON belum menerima relas sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, termasuk petitum yang diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi,” kata Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya di Jakarta, Jumat (23/8).