Berdasarkan catatan, Delta Niaga Sinergi pernah menggugat WIKA IKON pada 12 Juni lalu dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitum, WIKA IKON sempat dinyatakan dalam kondisi PKPU Sementara selama 45 hari. Selanjutnya sidang pertama berlangsung pada 20 Juni.
Pada putusan Senin, 19 Agustus 2024, hakim menolak permohoan PKPU dari Delta Niaga Sinergi, sekaligus meminta untuk membayar biaya perkara.
Sampai saat ini belum diketahui nilai gugatan yang diajukan kepada WIKA IKON.